Respon Al-Qur’an Terhadap Legalitas Kaum LGBT
Dalam realitas kehidupan soosial, ada begitu beragam masyarakat
dengan berbagai latar belakang kehidupan
sosialnya, termasuk didalamnya kelompok yang menyimpang. Seperti: homoseksual,
biseksual, dan transgender.
Secara sosiologis, homoseksual adalah orang yang melakukan hubungan
seksual denagn sesama jenis kelamin, baik sesama laki-laki maupun sesama
perempuan. Hubungan sesama laki-laki disebut deengan gay, sedangkan hubungan
sesama peremppuan disebut lesbian
Dalam hukum islam istilah gay disebut juga dengan (اللواط) yaitu kata yang
dinisbatkan kepada kaum Nabi Luth. Yaitu laki-laki yang melakukan hubungan
seksual denga laki-laki. Sedangkan istilah lesbian ( السحاق) yaitu perempuan yang
mengarahkan pilihan orientasi seksualnya kepada sesame perempuan.
Adapun biseksual secara sosiologis adalah seseorang yang memiliki
kecenderungan menyukai laki-laki maupun perempuan secara bersamaan, sedangkan
dari sudut pandang islam biseksual secara hukum praktik biseksual bias di
analogikan dengan praktik homoseksual.
Adapun transgender secara sosiologis adalah
orang yang menderita konflik batin (gangguan psikologi), karena perbedaan
identitas diri bertentangan dengan identitas sosial, sementara dalam pandanga
islam trasgender adalah mukhannats/khuntsa. Menurut Ibnu Hajar Al Asqalani,
mukhannats dibagi menjadi 2 jenis: pertama, mukhannnats alami yaitu orang yang
terlahir sebagai transgender disebabkan
adanya kelainan kromosom dan predisposisi hormonal. Keberadaanya tidak hisa
disalahkan, akan tetapi harus ada usaha untuk mengubahnya walaupun secara
bertahap. Kedua, mukhannats semu artinya laki-laki yang berusaha untuk bias
menjadi seperti perempuan baik dalam bergerak, bertabiat, berbicara bahkan
berhias layaknya pperempuan.
Sedangkan isyarah Al-Qur’an mengenai
perilaku LGBT, dapat dipahami dari makna zauj dari surat ar-Rum (30):21 yang
memberikan informasi bahwa Allah menciptakan manusia denga berpasang-pasangan,
supaya diantara keduanya merasa tenang dan tentram. Menurut pakar bahasa
Al-Qur’an Raghib al-Asfahani, kata zauj dalam Al-Qur’an digunakan untuk 2 hal
yang berdampingan atau berlawanan seperti laki-laki atau perempuan. Di ayat
lain juga disebutkan, dimana kata berpasangan diperjelas dengan kata-kata
berikutnya, (dzakr) laki-laki, (unsa) perempuan. QS an-Najm 53:45. Dengan
demikian, didasarkan pada analisis kata zauj diatas, maka potensi manusai
secara fitrah adalah heteroseksual. Sebab hubungan seks yang dikalukan oleh
manusia justru akan mengangkatg dan memperkuat keadaan kosmis yang terdapat
dalam dua hal, yaitu dikungan atas penciptaan dan pengulangan penciptaan, demi
menjaga kelangsungan regenerasi jenis kelamin dalam rangka melaksanaan tugas
kekhalifahan.
Dari penjelasa diatas menunjukkan bahwa
perbuatan homoseksual dan biseksual adalah perilaku yang dilarang karena
bertentangan denga fitrah manusia yaitu dapat merusask proses reproduksi dan
merusak mental generasi muda. Dari segi kesehatan mereka juga lebih beresiko
karena penyakit kronis.
Di jelaskan dalam surat As Syura 42:49-50, bahwa hanya ada 2 jenis
kelamin yang diciptakan oleh Allah, yaitu inats (perempuan) dan dzukur
(laki-laki). Tidak satupun ayat yang memperkenalkan jenis kelamin ke 3 yang
diperkenalkan oleh kelompok-kelompok di Barat yaitu transgender sebagainjenis
kelamin neutral bukan laki-laki dan perempuan, tidak sejalan dengan ayat di
atas. Karena yang mereka sebut jenis kelamin neutral itu adalah orang yang
berjenis kelamin laki-laki atau perempuan, hanya mereka menganggap dirinya berjenis
kelamin berbeda dengan satia dilahirkan, sehingga mereka berperilaku dan
berpenampilan tidak sesuai dengan peran gender pada umumnya. Perbuatan tersebut
tidak dibenarkan dalam islam. Nabi bersabda: Allah mengutuk perempuan yang
menyerupai laki-laki dan laki-laki yang menyerupai perempuan. Ini menunjukkan
islam sangat melarang perilaku transgender, apalagi mereka melakukan tindakan
peralihan jenis kelamin dan melakukan operasi.
Dalam sudut pandang islam, operasi ganti kelamin hanya dibolehkan
untuk orang yang memiliki alat kelamin ganda atau tidak punya sekali (khuntsa).
Sedangkan untuk orang yang merasa memiliki orientasi seksual yang berbeda tidak
diperbolehkan bahkan sangat dilarang (an-Nisa 4:119 dan ar-Rum 30:30)
Oleh karena itu, diperlukan adanya langkah konkret dalam
mengantisipasi tersebarnya perilaku LGBT, diantaranya:
1.
Pendidikan, karena pendidikan merupakan laboratorium pembentukan
karakter dan moralitas suatu bangsa. Dan pendidikan yang utama adalah keluarga
karena mempengaruhi perkembangan watak, budi pekerti, dan kepribadian anak.
2.
Adanya penetapan hukum yang tegas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar