Sabtu, 29 Agustus 2020

 

Respon Al-Qur’an Terhadap Legalitas Kaum LGBT

Dalam realitas kehidupan soosial, ada begitu beragam masyarakat dengan berbagai latar belakang  kehidupan sosialnya, termasuk didalamnya kelompok yang menyimpang. Seperti: homoseksual, biseksual, dan transgender.

Secara sosiologis, homoseksual adalah orang yang melakukan hubungan seksual denagn sesama jenis kelamin, baik sesama laki-laki maupun sesama perempuan. Hubungan sesama laki-laki disebut deengan gay, sedangkan hubungan sesama peremppuan disebut lesbian

Dalam hukum islam istilah gay disebut juga dengan (اللواط) yaitu kata yang dinisbatkan kepada kaum Nabi Luth. Yaitu laki-laki yang melakukan hubungan seksual denga laki-laki. Sedangkan istilah lesbian ( السحاق) yaitu perempuan yang mengarahkan pilihan orientasi seksualnya kepada sesame perempuan.

Adapun biseksual secara sosiologis adalah seseorang yang memiliki kecenderungan menyukai laki-laki maupun perempuan secara bersamaan, sedangkan dari sudut pandang islam biseksual secara hukum praktik biseksual bias di analogikan dengan praktik homoseksual.

Adapun transgender secara sosiologis adalah orang yang menderita konflik batin (gangguan psikologi), karena perbedaan identitas diri bertentangan dengan identitas sosial, sementara dalam pandanga islam trasgender adalah mukhannats/khuntsa. Menurut Ibnu Hajar Al Asqalani, mukhannats dibagi menjadi 2 jenis: pertama, mukhannnats alami yaitu orang yang terlahir sebagai transgender  disebabkan adanya kelainan kromosom dan predisposisi hormonal. Keberadaanya tidak hisa disalahkan, akan tetapi harus ada usaha untuk mengubahnya walaupun secara bertahap. Kedua, mukhannats semu artinya laki-laki yang berusaha untuk bias menjadi seperti perempuan baik dalam bergerak, bertabiat, berbicara bahkan berhias layaknya pperempuan.

Sedangkan isyarah Al-Qur’an mengenai perilaku LGBT, dapat dipahami dari makna zauj dari surat ar-Rum (30):21 yang memberikan informasi bahwa Allah menciptakan manusia denga berpasang-pasangan, supaya diantara keduanya merasa tenang dan tentram. Menurut pakar bahasa Al-Qur’an Raghib al-Asfahani, kata zauj dalam Al-Qur’an digunakan untuk 2 hal yang berdampingan atau berlawanan seperti laki-laki atau perempuan. Di ayat lain juga disebutkan, dimana kata berpasangan diperjelas dengan kata-kata berikutnya, (dzakr) laki-laki, (unsa) perempuan. QS an-Najm 53:45. Dengan demikian, didasarkan pada analisis kata zauj diatas, maka potensi manusai secara fitrah adalah heteroseksual. Sebab hubungan seks yang dikalukan oleh manusia justru akan mengangkatg dan memperkuat keadaan kosmis yang terdapat dalam dua hal, yaitu dikungan atas penciptaan dan pengulangan penciptaan, demi menjaga kelangsungan regenerasi jenis kelamin dalam rangka melaksanaan tugas kekhalifahan.

Dari penjelasa diatas menunjukkan bahwa perbuatan homoseksual dan biseksual adalah perilaku yang dilarang karena bertentangan denga fitrah manusia yaitu dapat merusask proses reproduksi dan merusak mental generasi muda. Dari segi kesehatan mereka juga lebih beresiko karena penyakit kronis.

Di jelaskan dalam surat As Syura 42:49-50, bahwa hanya ada 2 jenis kelamin yang diciptakan oleh Allah, yaitu inats (perempuan) dan dzukur (laki-laki). Tidak satupun ayat yang memperkenalkan jenis kelamin ke 3 yang diperkenalkan oleh kelompok-kelompok di Barat yaitu transgender sebagainjenis kelamin neutral bukan laki-laki dan perempuan, tidak sejalan dengan ayat di atas. Karena yang mereka sebut jenis kelamin neutral itu adalah orang yang berjenis kelamin laki-laki atau perempuan, hanya mereka menganggap dirinya berjenis kelamin berbeda dengan satia dilahirkan, sehingga mereka berperilaku dan berpenampilan tidak sesuai dengan peran gender pada umumnya. Perbuatan tersebut tidak dibenarkan dalam islam. Nabi bersabda: Allah mengutuk perempuan yang menyerupai laki-laki dan laki-laki yang menyerupai perempuan. Ini menunjukkan islam sangat melarang perilaku transgender, apalagi mereka melakukan tindakan peralihan jenis kelamin dan melakukan operasi.

Dalam sudut pandang islam, operasi ganti kelamin hanya dibolehkan untuk orang yang memiliki alat kelamin ganda atau tidak punya sekali (khuntsa). Sedangkan untuk orang yang merasa memiliki orientasi seksual yang berbeda tidak diperbolehkan bahkan sangat dilarang (an-Nisa 4:119 dan ar-Rum 30:30)

Oleh karena itu, diperlukan adanya langkah konkret dalam mengantisipasi tersebarnya perilaku LGBT, diantaranya:

1.      Pendidikan, karena pendidikan merupakan laboratorium pembentukan karakter dan moralitas suatu bangsa. Dan pendidikan yang utama adalah keluarga karena mempengaruhi perkembangan watak, budi pekerti, dan kepribadian anak.

2.      Adanya penetapan hukum yang tegas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

  Qoutes   ·          Jangan menyedihkan kelamnya masa lalu. Jangan habiskan usia untuk menangisi sejarah. Adapun tugas terbesar kita ad...